Ngawi_ waspada upal di sekitar anda,... demikian yang diungkapkan oleh kasat reskrim polres Ngawi AKP Budi Santoso siang tadi diruang kerjanya, usai menggelar pres confren di hadapan media atas keberhasilan menangkap 2 pelaku pengedar uang palsu di wilayah hukumnya. Keberhasilan petugas ini dari hasil laporan warga Mantingan Ngawi yang merasa ditipu oleh salah satu pelaku dan melaporkan kejadian ini kepada pihak petugas. Kesigapan petugas sendiri bisa di bilang cepat hanya dalam tempo 2 kalil 24jam berhasil menangkap pelaku, salah satu yakni Suparno warga asal Sukowiyono pads Ngawi. Dari hasil penangkapan pelaku ini petugas mengembangkan penyidikannya hingga menangkap penyetok uang palsu asal Semarang yakni Edi Santoso. Pengembangan petugas tidak berhenti di 2 pelaku ini pasalnya penyetok uang palsu asal semarang ini mencatut nama salah satu warga asal Brebes Jawa Tengah dengan insial JP dan JP ini di sinyalir salah satu calon anggota DPRD Kota yang hendak nyalon kembali menjadi wakil rakyat” kami masih melakukan pengembangan terlebih dahulu tidak berani asal menuduh sebelum ada bukti, memang kepada Pelaku Edi mengaku bahwa JP salah satu anggota dewan namun kami tidak ingin gegabah terlebih dahulu “ jelasnya.
Kepada pelaku dapat diancam pidana Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dari tangan pelaku petugas mengamankan uang dari sitaan di kediaman Suparno 20 juta dan 4 buah HP yang disinyalir di pergunakan untuk memesan upal. Dari upal sejumlah 20 juta ini petugas mengamati 3 nomer seri yang sama pada bagina belakang yakni 078, 093, 748 dan 073 dengan karakteristik yang hampir mirip dengan uang asli hanya sedikit tebal pada kertas dan warna yang memudar tidak tegas.
Sementara dari pengakuan tersangka Purnomo kepada petugas bahwa ia mengganti 10 juta uang palsu dengan uang asli senilai 3,3 juta kepada Edi dan selama 4 bulan terakhir ini ia sudah mengedrk