NEWS HUMAS POLRES MADIUN……….HARI RABU TANGGAL 22 JANUARI 2014 PUKUL
12.00 WIB BERTEMPAT RUANG HUMAS POLRES MADIUN DILAKSANAKAN PERSS RELEASE
KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA JENIS SABU – SABU, TERSANGKA AN. ANJAS
SUGIARTO, 29 TAHUN WARGA JL. KARANA MULYA NO. 7 KELURAHAN REJOMULYO
KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN, MENURUT PENGAKUAN TERSANGKA BARU
SEKITAR EMPAT BULAN INI DIA MENGEDARKAN SABU – SABU DENGAN WILAYAH EDAR
MADIUN SELATAN, SEBELUM MENGEDARKAN SABU – SABU ANJAS BEKERJA SEBAGAI PEKERJA BENGKEL, TERGIUR HASIL YANG LEBIH BESAR TANPA BEKERJA KERAS TERSANGKA MENGEDARKAN SABU – SABU.
SETIAP KALI TRANSAKSI ANJAS MENGAKU MENDAPATKAN UNTUNG SEBESAR DUA
RATUS RIBU RUPIAH. SEBELUM MENANGKAP TERSANGKA ANJAS, SATRESKOBA POLRES
MADIUN TERLEBIH DAHULU MENANGKAP EKA MAHARDIKA, 31 TAHUN PEREMPUAN ASAL
JL. PILANGRAYA KELURAHAN PILANGBANGO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN,
DARI HASIL PENGEMBANGAN TERSANGKA EKA KEMUDIAN DITANGKAPLAH ANJAS YANG
BERTINDAK SEBAGAI PENGEDAR SABU – SABU, EKA JUGA MERUPAKAN PENGEDAR SABU
– SABU YANG PERNAH TERTANGKAP DENGAN KASUS YANG SAMA DI POLRES MADIUN
KOTA. DARI HASIL PENANGKAPAN TERSANGKA ANJAS BERHASIL DIAMANKAN BARANG
BUKTI BERUPA SABU – SABU SEBERAT 0,9 GRAM, UANG TUNAI DAN HP SEDANGKAN
DARI TERSANGKA EKA DIAMANKAN 0,3 GRAM SABU – SABU, SATU BUAH CELANA
PENDEK UNTUK MENYIMPAN SABU DAN SEBUAH HP.
KEDUA TERSANGKA AKAN
DIJERAT DENGAN PASAL 112 AYAT (1) DAN PASAL 114 AYAT (1) UURI NO. 35
TAHUN 2009 DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MINIMAL 4 TAHUN DAN MAKSIMAL 12 TAHUN
PENJARA DAN DENDA MINIMAL DELAPAN RATUS JUTA DAN MAKSIMAL DELAPAN MILYAR
RUPIAH, KEGIATAN PERSS RELEASE DILIPUT OLEH WARTAWAN MEDIA CETAK DAN
ELEKTRONIK BAIK LOKAL MAUPUN NASIONA
SUMBER : https://www.facebook.com/humas.polresmadiun