Wednesday, 22 January 2014

.HARI RABU TANGGAL 22 JANUARI 2014 PUKUL 12.00 WIB BERTEMPAT RUANG HUMAS POLRES MADIUN DILAKSANAKAN PERSS RELEASE KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA

NEWS HUMAS POLRES MADIUN……….HARI RABU TANGGAL 22 JANUARI 2014 PUKUL 12.00 WIB BERTEMPAT RUANG HUMAS POLRES MADIUN DILAKSANAKAN PERSS RELEASE KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA JENIS SABU – SABU, TERSANGKA AN. ANJAS SUGIARTO, 29 TAHUN WARGA JL. KARANA MULYA NO. 7 KELURAHAN REJOMULYO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN, MENURUT PENGAKUAN TERSANGKA BARU SEKITAR EMPAT BULAN INI DIA MENGEDARKAN SABU – SABU DENGAN WILAYAH EDAR MADIUN SELATAN, SEBELUM MENGEDARKAN SABU – SABU ANJAS BEKERJA SEBAGAI PEKERJA BENGKEL, TERGIUR HASIL YANG LEBIH BESAR TANPA BEKERJA KERAS TERSANGKA MENGEDARKAN SABU – SABU.
SETIAP KALI TRANSAKSI ANJAS MENGAKU MENDAPATKAN UNTUNG SEBESAR DUA RATUS RIBU RUPIAH. SEBELUM MENANGKAP TERSANGKA ANJAS, SATRESKOBA POLRES MADIUN TERLEBIH DAHULU MENANGKAP EKA MAHARDIKA, 31 TAHUN PEREMPUAN ASAL JL. PILANGRAYA KELURAHAN PILANGBANGO KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN, DARI HASIL PENGEMBANGAN TERSANGKA EKA KEMUDIAN DITANGKAPLAH ANJAS YANG BERTINDAK SEBAGAI PENGEDAR SABU – SABU, EKA JUGA MERUPAKAN PENGEDAR SABU – SABU YANG PERNAH TERTANGKAP DENGAN KASUS YANG SAMA DI POLRES MADIUN KOTA. DARI HASIL PENANGKAPAN TERSANGKA ANJAS BERHASIL DIAMANKAN BARANG BUKTI BERUPA SABU – SABU SEBERAT 0,9 GRAM, UANG TUNAI DAN HP SEDANGKAN DARI TERSANGKA EKA DIAMANKAN 0,3 GRAM SABU – SABU, SATU BUAH CELANA PENDEK UNTUK MENYIMPAN SABU DAN SEBUAH HP.
KEDUA TERSANGKA AKAN DIJERAT DENGAN PASAL 112 AYAT (1) DAN PASAL 114 AYAT (1) UURI NO. 35 TAHUN 2009 DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MINIMAL 4 TAHUN DAN MAKSIMAL 12 TAHUN PENJARA DAN DENDA MINIMAL DELAPAN RATUS JUTA DAN MAKSIMAL DELAPAN MILYAR RUPIAH, KEGIATAN PERSS RELEASE DILIPUT OLEH WARTAWAN MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK BAIK LOKAL MAUPUN NASIONA


SUMBER :  https://www.facebook.com/humas.polresmadiun