Friday, 31 January 2014

MALING TAS DI MASJID ISTIQOMAH KEL BANGUNSARI MADIUN


Sepandai - pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, itulah pepatah yang pantas buat LILIK PUSPITASARI warga Dsn. Kandangan Ds. Kedondong Madiun yang telah mengambil tas milik jamaah di masjid Istiqomah Kel. Bangunsari Madiun.
Terjadinya pencurian tersebut pada Hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 korban Sdr Riris sholat dhuhur di masjid istiqomah Dolopo dan menaruh tasnya yang berisikan Hp merk Samsung dan laptop merk Toshiba. Korban menaruh tasnya di dekat pintu masuk, kemudian selesai sholat korban melihat tasnya masih ada namun karena korban tertidur dan setelah bangun mendapati tasnya sudah tidak ada.
Begitu anggota Polsek Dolopo mendapat laporan langsung mengejar pelaku dan melakukan lidik, berdasarkan dari saksi bahwa pelaku adalah seorang perempuan dengan ciri-ciri badan gemuk umur paruh baya, memakai jilbab dan menggunakan sepeda motor jenis matic warna putih. Anggota Reskrim di bantu oleh 18 Saka Bhayangkara pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2014 mulai menjelang sholat dhuhur sampai setelah sholat magrib melakukan penyanggongan dengan cara menempatkan tas hitam yang berisikan laptop yang di taruh di dalam masjid namun belum berhasil menangkap pelaku.
Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 melakukan penyanggongan lagi mulai menjelang sholat ashar dengan cara menaruh tas yang berisikan laptop di atas sepeda motor di tempat parkir. Alhasil sekitar pukul 17.30. Wib datang seorang perempuan dengan ciri-ciri sesuai dengan pelaku. Kemudian setelah selesai sholat magrib perempuan tersebut keluar dari masjid dan menggeser parkir sepeda motornya untuk didekatkan dengan motor yang di atasnya terdapat tas. Begitu pelaku mengambil tas dan pelaku keluar dari tempat parkir dengan membawa tas hasil curian pelaku langsung dilakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti puluhan tas, KTP, SIM, Hanphone milik korban - korbanya. Dari Pengakuanya tersangka telah lebih dari 24 kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Madiun, Madiun Kota, Magetan, Ponorogo dan daerah lainnya. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun. Bagi masyarakat yang pernah kehilangan tas baik di wilayah Magetan, Ponorogo, Kabupaten Madiun dan Kota Madiun bisa menghungi Polsek Dolopo untuk mengkonfirmasi barang bukti yang diketemukan.


sumber:  https://www.facebook.com/humas.polresmadiun?fref=ts