Sepandai - pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, itulah pepatah
yang pantas buat LILIK PUSPITASARI warga Dsn. Kandangan Ds. Kedondong
Madiun yang telah mengambil tas milik jamaah di masjid Istiqomah Kel.
Bangunsari Madiun.
Terjadinya pencurian tersebut pada Hari Sabtu
tanggal 18 Januari 2014 korban Sdr Riris sholat dhuhur di masjid
istiqomah Dolopo dan menaruh tasnya yang berisikan Hp merk Samsung dan
laptop merk Toshiba. Korban menaruh tasnya di dekat pintu masuk, kemudian
selesai sholat korban melihat tasnya masih ada namun karena korban
tertidur dan setelah bangun mendapati tasnya sudah tidak ada.
Begitu anggota Polsek Dolopo mendapat laporan langsung mengejar pelaku
dan melakukan lidik, berdasarkan dari saksi bahwa pelaku adalah seorang
perempuan dengan ciri-ciri badan gemuk umur paruh baya, memakai jilbab
dan menggunakan sepeda motor jenis matic warna putih. Anggota Reskrim di
bantu oleh 18 Saka Bhayangkara pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2014
mulai menjelang sholat dhuhur sampai setelah sholat magrib melakukan
penyanggongan dengan cara menempatkan tas hitam yang berisikan laptop
yang di taruh di dalam masjid namun belum berhasil menangkap pelaku.
Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 melakukan penyanggongan lagi
mulai menjelang sholat ashar dengan cara menaruh tas yang berisikan
laptop di atas sepeda motor di tempat parkir. Alhasil sekitar pukul
17.30. Wib datang seorang perempuan dengan ciri-ciri sesuai dengan
pelaku. Kemudian setelah selesai sholat magrib perempuan tersebut keluar
dari masjid dan menggeser parkir sepeda motornya untuk didekatkan
dengan motor yang di atasnya terdapat tas. Begitu pelaku mengambil tas
dan pelaku keluar dari tempat parkir dengan membawa tas hasil curian
pelaku langsung dilakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan ditemukan
barang bukti puluhan tas, KTP, SIM, Hanphone milik korban - korbanya.
Dari Pengakuanya tersangka telah lebih dari 24 kali melakukan aksinya
di wilayah Kabupaten Madiun, Madiun Kota, Magetan, Ponorogo dan daerah
lainnya. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam
dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun.
Bagi masyarakat yang pernah kehilangan tas baik di wilayah Magetan,
Ponorogo, Kabupaten Madiun dan Kota Madiun bisa menghungi Polsek Dolopo
untuk mengkonfirmasi barang bukti yang diketemukan.
sumber: https://www.facebook.com/humas.polresmadiun?fref=ts