Saturday, 1 March 2014

PERAMPASAN MOBIL

NEWS HUMAS POLRES MADIUN.....
Pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2014 pukul 13.30 Wib Kapolres Madiun AKBP Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H. menggelar Press Release dalam pengungkapan kasus perampasan mobil Toyota Avansa No. Pol. : AE – 420 – EJ yang dilakukan oleh oleh 4 (empat ) orang tersangka dengan inisial SL, JN, ST, dan EK. Tersangka mendapatkan kendaraan tersebut dengan cara emotong jalan, mengambil kunci dengan paksa dan memaksa turun para penumpang kemudian setelah itu mobil dibawa tersangka disembunyikan di Jombang. Dalam pengambilan mobil para tersangka tidak memiliki surat kuasa dari Leasing ataupun dari pemilik mobil. Tersangka mempunyai maksud memiliki mobil tersebut karena mengubah No. Pol. : AE – 420 – EJ menjadi No. Pol. : L – 1622 – JB. Dalam proses pengejaran tersangka, Unit Buser Polres Madiun berkoordinasi dengan Polres Ponorogo, Polres Nganjuk, dan Polres Jombang, mengingat domisili dari 4 (empat) tersangka yang berbeda beda. Dari 4 (empat) orang tersangka Polres Madiun mengamankan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa No. Pol. : L – 1622 – JB (No. Pol. asli : AE – 420 – EJ) barang dirampas dan kunci kontak.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa No. Pol. : KT – 1471 – KF alat yang digunakan tersangka dan kunci kontak.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Inova No. Pol. : H – 9154 – JR alat yang digunakan saat tersangka ditangkap dan kunci.
- 2 (dua) buah plat No. Pol. : AE – 420 – EJ.
- 3 (tiga) buah STNK.
Sampai saat ini keempat tersangka masih dilakukan proses Penyidikan, dan para tersangka dijerat dalam pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.


 SUMBER: https://www.facebook.com/humas.polresmadiun