Sunday 1 June 2014

Sudan akan Bebaskan Perempuan Yang Divonis Hukuman Mati Karena Agama

Kementerian Luar Negeri Sudan mengatakan seorang perempuan Sudan yang divonis hukuman gantung karena mempertahankan diri beragama Kristen akan dibebaskan “dalam beberapa hari mendatang,” menyusul kecaman internasional. Mariam Yahya Ibrahim, usia 27 tahun, divonis atas tuduhan murtad agama.

Juru bicara kementerian Luar Negeri Sudan, Abdullah al-Azraq, mengumumkan hal itu Sabtu malam (31/5) di Khartoum, hanya beberapa hari setelah Ibrahim melahirkan di penjara dan menunggu eksekusi.

Ibrahim, yang juga punya seorang anak laki-laki berusia 20 bulan, memiliki ibu beragama Kristen dan ayah Islam tetapi dibesarkan sebagai orang Kristen setelah ayahnya menelantarkan keluarga itu. Ia mengatakan selama hidupnya tidak mengikuti ajaran Islam meskipun UU di Sudan menyatakan anak dari ayah Muslim otomatis dinyatakan beragama Islam.

Awal Mei lalu pengadilan memberi Ibrahim tenggat empat hari untuk pindah agama, dan kemudian menjatuhkan hukuman mati karena ia menolak melakukan hal tersebut.

Vonis hukuman mati itu memicu kecaman luas dari banyak negara Barat dan organisasi HAM. Departemen Luar Negeri Amerika memprotes vonis itu dan memintah Sudan menghormati kebebasan beragama.

Konstitusi Sudan tahun 2005 menjamin kebebasan menjalankan agama tetapi, pada praktiknya, pemerintah disana memberlakukan hukum Islam. 
 
sumber: http://www.voaindonesia.com/content/sudan-akan-bebaskan-perempuan-yang-divonis-hukuman-mati-karena-agama/1926917.html